Meresahkan Masyarakat

Pelaku Curas Diringkus 

Pelaku curas diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Satreskrim Kepolisian Sektor Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru  berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (25/1/2022).Dimana aksi pelaku curas ini sudah meresahkan masyarakat. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH saat dikonfirmasi melalui  Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin S.Sos mengungkapkan, pelaku diketahui berinisial AS (20), seorang pemuda yang bekerja sebagai Karyawan swasta dan tinggal di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.''Pelaku berhasil kita amankan setelah tak berkutik saat dilumpuhkan oleh Satuan Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru" ungkap Kapolsek.

 Sambung Kapolsek, pelaku ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/294/XII/2021/RIAU/POLRESTA PEKANBARU/POLSEK SUKAJADI, tanggal 19 Desember 2021. ''Penangkapan pelaku hasil dari  kerja keras para personil Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru dengan melakukan penyelidikan. Dan tentunya tidak lepas dari Informasi yang diperoleh dari Masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, ternyata masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih DPO, sehingga pihak Polsek Sukajadi masih harus bekerja keras untuk mengungkapnya,'' terang Kapolsek. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365  ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar